Administrasi Kependudukan Desa
Administrasi
Penduduk menurut Undang – Undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang
– Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adalah rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil,Pengelolaan informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik
dan pembangunan sektor lainnya.
Administrasi Penduduk menurut Peraturan Menteri Dalam
Negeri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Desa ialah kegiatan pencatatan
data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik
mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun
perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk. Administrasi Penduduk
atau Administrasi Kependudukan yang berlaku di Desa, meliputi :
• Buku
Induk Penduduk;
• Buku
Mutasi Penduduk Desa;
• Buku
Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
• Buku
Penduduk Sementara; dan
• Buku
Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
Buku rekapitulasi jumlah penduduk sebagaimana wajib
dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir
bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi
Penduduk sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar