Jumat, 03 April 2020

Administrasi Kependudukan Desa

Administrasi Kependudukan Desa 

Ukuran Statistik Analisis Kependudukan (Demografi)

            Administrasi Penduduk menurut Undang – Undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang – Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil,Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.

Administrasi Penduduk menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Desa ialah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk. Administrasi Penduduk atau Administrasi Kependudukan yang berlaku di Desa, meliputi :

•           Buku Induk Penduduk;
•           Buku Mutasi Penduduk Desa;
•           Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
•           Buku Penduduk Sementara; dan
•           Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.

Buku rekapitulasi jumlah penduduk sebagaimana wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.

Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Penduduk sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar