Sabtu, 04 Desember 2021

POLEMIK MINYAK CURAH

 Akhir - akhir ini masyarakat merasakan kenaikan harga minyak baik minyak kemasan maupun minyak curah. Bahkan minyak curah akan dihilangkan oleh pemerintah. hal itu membuat masyarakat harus pindah dari konsumsi minyak curah ke minyak kemasan. 



Lantas alasan apa yang membuat minyak curah masih digunakan oleh masyarakat ? Minyak curah ini dari segi harga terjangkau oleh masyarakat terutama para pedagang yang biasa menggunakan minyak dalam jualannya. 

Akan tetapi ada perbedaan antara minyak curah dan minyak kemasan. Dilihat dari kualitas minyak curah tidak bisa dipastikan apakah sudah melalui uji BPOM . sedangkan minyak kemasan sudah melalui uji BPOM dan terjamin  kualitasnya. selain dari segi kualitas , pasaran minyak curah hanya beredar di pasar tradisional sedangkan pasaran minyak kemasan  di pasar modern . 

Lantas apa yang menjadi penyebab mahalnya harga minyak kemasasan maupun curah ?

 Pertama, karena faktor bahan baku. Persoalan harga minyak goreng bukan hanya terjadi di Indonesia, ini gejolak global karena pasokan minyak nabati dunia menurun,

Penyebab kedua, , khusus untuk Indonesia, kebanyakan entitas produsen minyak goreng dan CPO berbeda. Artinya produsen minyak goreng tergantung pada harga CPO. Karena itu, ketika harga minyak sawit mentah melonjak, harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana ikut meningkat tajam. Harga minyak goreng itu jauh melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Menurut Oke, HET itu disusun saat harga CPO di kisaran US$ 500-600 per metrik ton, sementara saat ini harga CPO berada di atas US$ 1.365 per metrik ton.

Solusi:

 - Pemerintah harus segera melakukan operasi pasar. dan berusaha mengstabilkan harga minyak di pasar. 

- Memberikan subsidi minyak agar masyarakat terutama para pedagang. 




Senin, 16 Agustus 2021

PEMELIHARAAN PERSONAL HYGIENE DAN PROTEKSI DIRI DI MASA PANDEMI COVID 19

 

Menjaga kesehatan amatlah penting terutama ketika kondisi pandemi saat ini. Kesehatan merupakan kondisi badan, jiwa, mental dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan.

Pada dasarnya kesehatan meliputi empat aspek yaitu :

1.    1.   Kesehatan fisik

2.    2.   Kesehatan mental (jiwa)

3.     3.   Kesehatan sosial

4.     4.   Kesehatan dari aspek ekonomi

Empat aspek itu dalam kondisi pandemi saat ini mudah terserang jika kita tidak menerapkan hidup sehat atau personal hygiene dan proteksi diri baik dilingkungan rumah, sekolah, kantor dan tempat lainnya.

Personal hygiene merupakan upaya seseorang atau individu dalam menjaga, memelihara serta meningkatkan kebersihan dan kesehatan diri sendiri demi tercapainya kesehatan fisik dan kesehatan mental. Manusia tidak bisa dilepaskan dari kegiatan – kegiatan sehari – hari yang bersinggungan dengan jutaan kuman maupun virus, mikroorganisme tersebut dapat masuk kedalam tubuh dan akan menimbulkan permasalahan kesehatan sehingga diperlukannya personal hygiene dan proteksi diri.

Beberapa cara yang dilakukan untuk personal hygiene ialah:

-          1.  Membersihkan Diri

Cara membersihkan diri bisa berupa mandi, mencuci tangan dan membersihkan bagian tubuh. Salah satu cara membersihkan diri dimasa pandemi saat ini ialah mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

-          2.  Mengonsumsi Makanan Sehat

Makanan merupakan asupan yang sangat penting terutama untuk menjaga kondisi tubuh kita. Makanan yang kita konsumsi harus terjamin kebersihannya dan berkualitas agar kita dapat merasakan manfaat dari makanan tersebut.

-         3.  Menerapkan Gaya Hidup Sehat

Pola hidup sehat harus mulai diterapkan seperti rajin berolahraga, makan teratur, sering berpikir positif terhadap apapun.

-          4. Menjaga dan Meningkatkan Daya Tahan Tubuh

Daya tahan tubuh bisa dijaga ataupun ditingkatkan dengan sering berjemur, makan vitamin, makan makanan yang bergizi dan sering melakukan olahraga.

-          5.  Menghindari dan Mencengah Kontak dengan Sumber Penyakit.

Apabila disekitar kita ada yang sakit, kita harus menggunakan masker dan menjaga jarak atau tidak kontak secara langsung. Lebih baik kita tetap dirumah untuk melakukan berbagai aktivitas seperti bekerja, beribadah, dan belajar dilakukan dirumah.

    Hal – hal tersebut harus diterapkan oleh masing – masing individu dalam rangka untuk meningkatkan kesehatan individu.  Jika ada keluhan demam, batuk, pilek, lemas disertai sesak nafas segera ke fasilitas kesehatan terdekat.

https://superapp.id/

Selasa, 09 Maret 2021

Kepemimpinan dalam Pelaksanaan Kewenangan Lokal Skala Desa

 

 Kepemimpinan dalam Pelaksanaan Kewenangan Lokal Skala Desa

PENGANTAR 

Desa memiliki kewenangan-kewenangan sebagaimana diatur oleh Undang – Undang Desa merujuk pada pasal 19 huruf a dan b Undang – Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud dengan menyebutkan kewenangan Desa, antara lain kewenangan tersebut adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa.

Kewenangan lokal berskala Desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakaRsa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu, sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa.

Selain itu, UU Desa juga merinci kewenangan lokal berskala Desa yang antara lain meliputi;  bidang pemerintahan Desa, pembangunan Desa, kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Permen Desa PDTT (Peraturan Menteri  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa mengatur lebih rinci apa saja kewenangan lokal skala Desa itu. Di bidang pemerintahan Desa, kewenangan lokal skala Desa meliputi; penetapan dan penegasan batas Desa; pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa; penetapan organisasi Pemerintah Desa; penetapan BUM Desa; penetapan APB Desa; penetapan peraturan Desa dan lain sebagainya.

Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa, meliput; pelayanan dasar Desa; sarana dan prasarana Desa; pengembangan ekonomi lokal Desa; dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.

Bidang kemasyarakatan Desa kewenangan lokal berskala Desa meliputi; membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa; membina kerukunan warga masyarakat Desa; memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.

Sedangkan kewenangan lokal berskala Desa bidang pemberdayaan masyarakat antara lain; pengembangan seni budaya lokal; pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat; fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat; fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel dan lain-lain. 

PEMBAHASAN

Berdasarkan pembagian tipe kepemimpinan di Desa, sikap atau pola yang akan dilakukan dalam melaksanakan kewenangan lokal skala Desa antara lain sebagai berikut;

Pemerintahan Desa. Menurut tipe kepemimpinan regresif adalah dirinya sendiri, tidak ada orang lain dan apa yang diucapkan olehnya dianggap keputusan  Desa dan harus dipatuhi, bahasa lainnya sabdo pandito ratu. Selain itu, kepemimpinan ini sering kali menolak untuk transparan, tidak ada mekanisme  pertanggungjawaban kepada publik. Sementara, kepemimpinan konservatif-involutif memaknai pemerintahan cenderung Normatif serta prosedural Menjalankan pemerintahan sesuai prosedur yang ada, dalam hal akuntabilitas tipe kepemimpinan ini hanya membuat dokumen laporan pertanggungjawaban, dalam hal transparansi penyelenggaranan pemerintahan biasanya hanya mengikuti tata tertib yang sudah ada. Sedangkan tipe kepemimpinan inovatif-progresif memaknai pemerintahan Desa sebagai proses menjalankan pemerintahan yang melibatkan partisipasi/prakarsa masyarakat, transparan serta mengedepankan akuntabilitas kinerja.

Pembangunan Desa. Rangkaian kegiatan pembangunan Desa terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. Pada kepemimpinan regresif pembangunan Desa harus sesuai dengan kemauannya, program pembangunan diarahkan untuk kesejahteraan dirinya sendiri.  Sementara kepemimpinan konservatifinvolutif akan melaksanakan pembangunan Desa sesuai mekanisme perencanaan pembangunan yang sudah ada dan yang penting baginya terdapat dokumen perencanaan program pembangunan. Sedangkan kepemimpinan inovatif-progresif, pembangunan Desa dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat mulai dari merencanakan, melaksanakan serta mengawasi proyek pembangunan.

Kemasyarakatan Desa. Kewenangan lokal skala Desa dalam hal ini adalah pelaksanaan tanggung jawab Desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban. Pada kepemimpinan regresif, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban Desa ditanggani oleh dirinya sendiri, pemimpin ini akan mengontrol kehidupan masyarakat Desa, bila terdapat masyarakat yang dianggap meresahkan dirinya sendiri akan ditindak, diintimidasi. Tipe kepemimpinan konservatif-involutif dalam hal menjaga ketenteraman dan ketertiban di Desa secara prosedural akan dilaksanakan dengan cara koordinasi dengan kepolisian maupun Babinsa. Sedangkan pada tipe kepemimpinan inovatif-progresif akan melibatkan seluruh unsur masyarakat termasuk untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban Desa.

Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sebagaimana kewenangan lokal skala Desa pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan jalan mendampingi masyarakat agar berdaya. Pada kepemimpinan regresif biasanya menolak untuk mendampingi masyarakat Desa, masyarakat yang berdaya dianggap mengancam posisinya. Kepemimpinan konservatif-involutif hanya akan memberdayakan keluarga, kerabat atau warga masyarakat yang dapat dikendalikan olehnya. Sedangkan kepemimpinan inovatif-progresif akan melakukan pemberdayaan Desa dengan memunculkan prakarsa masyarakat, selain itu tipe kepemimpinan ini akan melakukan kaderisasi dan menyiapkan Kader-kader Desa serta membuka akses untuk peningkatan kapasitas masyarakat Desa.

KESIMPULAN

 

Kepala Desa merupakan pemimpin formal di dalam pemerintahan desa yang harus memiliki sifat sebagai seorang motivator, fasilitator dan mediator dalam menentukan keberhasilan setiap program dan rancangan pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Maka dari pada itu  fungsi ini harus dilaksanakan dan implementasikan oleh seorang kepala desa dalam rangka pengembangan dan pembangunan desa. Selain itu kepala desa merupakan administrator pemerintah, administrator masyarakat dan administrator pembangunan mempunyai peranan dalam menumbuhkan, menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif dalam kegiatan desa.

Oleh karena itu, diperlukan jiwa kepemimpinan didalam diri seorang  Kepala Desa yang mampu  cakap, jujur, bijaksana serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Karena keberhasilan maupun kegagalan suatu desa itu merupakan tanggung jawab dari kepala desa


DAFTAR PUSTAKA


-          Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat  Desa., 2015., Buku Acuan: Kepemimpinan Desa., Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

-          Mustakim, Mochammad Zaini., 2015., Kepemimpinan Desa., Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.

-          Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa.