Kepemimpinan dalam Pelaksanaan Kewenangan Lokal Skala Desa
PENGANTAR
Desa
memiliki kewenangan-kewenangan sebagaimana diatur oleh Undang – Undang Desa
merujuk pada pasal 19 huruf a dan b Undang – Undang No. 6 tahun 2014 tentang
Desa yang dimaksud dengan menyebutkan kewenangan Desa, antara lain kewenangan
tersebut adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala
Desa.
Kewenangan
lokal berskala Desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan
efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan
prakaRsa masyarakat Desa, antara lain tambatan perahu, pasar Desa, tempat
pemandian umum, saluran irigasi, sanitasi lingkungan, pos pelayanan terpadu,
sanggar seni dan belajar, serta perpustakaan Desa, embung Desa, dan jalan Desa.
Selain
itu, UU Desa juga merinci kewenangan lokal berskala Desa yang antara lain
meliputi; bidang pemerintahan Desa,
pembangunan Desa, kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Permen
Desa PDTT (Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) RI Nomor 1 tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
mengatur lebih rinci apa saja kewenangan lokal skala Desa itu. Di bidang
pemerintahan Desa, kewenangan lokal skala Desa meliputi; penetapan dan
penegasan batas Desa; pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
penetapan organisasi Pemerintah Desa; penetapan BUM Desa; penetapan APB Desa;
penetapan peraturan Desa dan lain sebagainya.
Kewenangan
lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa, meliput; pelayanan dasar Desa;
sarana dan prasarana Desa; pengembangan ekonomi lokal Desa; dan pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
Bidang
kemasyarakatan Desa kewenangan lokal berskala Desa meliputi; membina keamanan,
ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa; membina kerukunan
warga masyarakat Desa; memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan
mediasi di Desa; dan melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat
Desa.
Sedangkan
kewenangan lokal berskala Desa bidang pemberdayaan masyarakat antara lain;
pengembangan seni budaya lokal; pengorganisasian melalui pembentukan dan
fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat; fasilitasi
kelompok-kelompok masyarakat; fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan,
kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel dan
lain-lain.
PEMBAHASAN
Berdasarkan pembagian tipe
kepemimpinan di Desa, sikap atau pola yang akan dilakukan dalam melaksanakan
kewenangan lokal skala Desa antara lain sebagai berikut;
Pemerintahan
Desa. Menurut tipe kepemimpinan regresif adalah dirinya sendiri, tidak ada orang
lain dan apa yang diucapkan olehnya dianggap keputusan Desa dan harus dipatuhi, bahasa lainnya sabdo
pandito ratu. Selain itu, kepemimpinan ini sering kali menolak untuk
transparan, tidak ada mekanisme
pertanggungjawaban kepada publik. Sementara, kepemimpinan
konservatif-involutif memaknai pemerintahan cenderung Normatif serta prosedural Menjalankan
pemerintahan sesuai prosedur yang ada, dalam hal akuntabilitas tipe
kepemimpinan ini hanya membuat dokumen laporan pertanggungjawaban, dalam hal
transparansi penyelenggaranan pemerintahan biasanya hanya mengikuti tata tertib
yang sudah ada. Sedangkan tipe kepemimpinan inovatif-progresif memaknai
pemerintahan Desa sebagai proses menjalankan pemerintahan yang melibatkan
partisipasi/prakarsa masyarakat, transparan serta mengedepankan akuntabilitas
kinerja.
Pembangunan
Desa. Rangkaian kegiatan pembangunan Desa terdiri dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan. Pada kepemimpinan regresif pembangunan
Desa harus sesuai dengan kemauannya, program pembangunan diarahkan untuk
kesejahteraan dirinya sendiri. Sementara
kepemimpinan konservatifinvolutif akan melaksanakan pembangunan Desa sesuai
mekanisme perencanaan pembangunan yang sudah ada dan yang penting baginya
terdapat dokumen perencanaan program pembangunan. Sedangkan kepemimpinan
inovatif-progresif, pembangunan Desa dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi
masyarakat mulai dari merencanakan, melaksanakan serta mengawasi proyek
pembangunan.
Kemasyarakatan
Desa. Kewenangan lokal skala Desa dalam hal ini adalah pelaksanaan tanggung
jawab Desa dalam memelihara ketentraman dan ketertiban. Pada kepemimpinan
regresif, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban Desa ditanggani oleh dirinya
sendiri, pemimpin ini akan mengontrol kehidupan masyarakat Desa, bila terdapat
masyarakat yang dianggap meresahkan dirinya sendiri akan ditindak,
diintimidasi. Tipe kepemimpinan konservatif-involutif dalam hal menjaga
ketenteraman dan ketertiban di Desa secara prosedural akan dilaksanakan dengan
cara koordinasi dengan kepolisian maupun Babinsa. Sedangkan pada tipe
kepemimpinan inovatif-progresif akan melibatkan seluruh unsur masyarakat
termasuk untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban Desa.
Pemberdayaan
Masyarakat Desa. Sebagaimana kewenangan lokal skala Desa pemberdayaan
masyarakat Desa dilakukan dengan jalan mendampingi masyarakat agar berdaya.
Pada kepemimpinan regresif biasanya menolak untuk mendampingi masyarakat Desa,
masyarakat yang berdaya dianggap mengancam posisinya. Kepemimpinan
konservatif-involutif hanya akan memberdayakan keluarga, kerabat atau warga
masyarakat yang dapat dikendalikan olehnya. Sedangkan kepemimpinan
inovatif-progresif akan melakukan pemberdayaan Desa dengan memunculkan prakarsa
masyarakat, selain itu tipe kepemimpinan ini akan melakukan kaderisasi dan
menyiapkan Kader-kader Desa serta membuka akses untuk peningkatan kapasitas
masyarakat Desa.
KESIMPULAN
Kepala Desa merupakan pemimpin formal di
dalam pemerintahan desa yang harus memiliki sifat sebagai seorang motivator,
fasilitator dan mediator dalam menentukan keberhasilan setiap program dan
rancangan pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Maka dari pada itu fungsi ini harus dilaksanakan dan
implementasikan oleh seorang kepala desa dalam rangka pengembangan dan
pembangunan desa. Selain itu kepala desa merupakan administrator pemerintah,
administrator masyarakat dan administrator pembangunan mempunyai peranan dalam
menumbuhkan, menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif
dalam kegiatan desa.
Oleh karena itu, diperlukan jiwa
kepemimpinan didalam diri seorang Kepala
Desa yang mampu cakap, jujur, bijaksana
serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyelenggarakan pemerintahan
desa. Karena keberhasilan maupun kegagalan suatu desa itu merupakan tanggung
jawab dari kepala desa
DAFTAR PUSTAKA
-
Direktur
Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa., 2015., Buku Acuan: Kepemimpinan Desa., Jakarta: Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia.
-
Mustakim,
Mochammad Zaini., 2015., Kepemimpinan
Desa., Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi Republik Indonesia.
-
Undang
– Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa.